Polres Pidie Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Sempat Diubah Warna

Rilis kasus curanmor di Polres Pidie.

NALURINEWS.COM
, Sigli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang tersangka berhasil diringkus berdasarkan pengembangan dari dua laporan polisi sepanjang Februari 2026.

​Ketiga tersangka berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Kronologi Pengungkapan

​Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 10 dan 25 Februari 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Gampong Jeumpa (Kecamatan Pidie) dan Gampong Siron Paloh (Kecamatan Padang Tiji).

​“Para pelaku beraksi secara berkelompok dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi,” ujar Iptu Mirzan dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

​Modus operandi yang digunakan dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Selain itu, polisi mencatat adanya unsur kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam jok kendaraan.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit honda Supra 125 warna hitam, satu unit honda Beat warna merah putih (yang sempat dicat ulang oleh pelaku untuk mengelabui petugas).

​Proses penangkapan dilakukan secara maraton di lokasi berbeda. Tersangka EN diciduk di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa motor curian. Disusul penangkapan RN di kawasan SPBU Blang Malu, dan terakhir AM diringkus di kediamannya di Padang Tiji.
​Motif Ekonomi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Salah satu tersangka bahkan mengaku nekat mencuri demi membiayai pembangunan rumah.

​Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]

Posting Komentar untuk "Polres Pidie Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Sempat Diubah Warna"