Ditangkap Polisi, Tiga Penambang Emas Illegal di Pidie Dihukum Penjara

Ilustrasi
Sigli, nalurinews.com - Tiga menambang emas illegal di Gaumpang harus mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli memvonis ketiganya bersalah melakukan tidak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

Tiga terdakwa Angga (23), Khaidar (23) serta Mustafa (36) warga Aceh Barat terbelumnya ditangkap Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 2 Agustus 2023 lalu.

Atas kesalahannya itu, ketiga terdakwa dihukum masing-masing berupa pidana penjara satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider sabu bulan kurungan.

Sudang putusan digelar 13 Desember 2023, sidang dipimpin Apri Yanti, didampingi  Indira Inggi Aswijati dan Erwin Susilu masing-masing hakim anggota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli juga menetapkan satu unit alat berat jenis ekscavator alias becho dalam perkara tersebut dikembalikan kepada saksi Mudatshir bin Sulaiman.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Sukriyadi kepada wartawan mengakui, putusan majelis hakim terhadap perkara tidak pidana minerba tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun pidana penjara, denda masing-masing dibebankan Rp 25 juta, subsider satu bulan dan becho disita untuk negara.

“Jadi kami masih pikir-pikir terhadap putusan itu, sekalian kami akan konsultasi dengan atasan,” terang Sukriyadi.