Pansus DPRK Pidie Temukan Kejanggalan Dalam Pengelolaan Aset Daerah

Ilustrasi

Nalurinews.com
– Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pidie tahun anggaran 2024 manemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah sehingga pendapan asli daerah (PAD) stagnan.

Kondisi tersebut dijabarkan dewan dalam laporan pansus terhadap LKPj Bupati Pidie dalam rapat paripurna DPRK Pidie, Senin, 5 Mei 2025.

Beberapa temuan pansus, antara lain regulasi atau qanun daerah yang mengatur pengelolaan aset daerah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dewan berharap qanun-qanun tersebut segera direvisi.

“Segera mengajukan revisi regulasi, khususnya qanun-qanun yg mengatur tentang PAD disemua SKPK yang mengelola aset daerah, baik yang bergerak maupun aset tetap,” ujar Ketua Tim Pansus LKPJ, Nasrul Syam.

Persoalan lain yang ditemukan tim pansus, proses penyerahan pengelolaan aset daerah kepada pihak ketiga kebanyakan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabel. Termasuk menganai penentuan nilai ekonomi yang tidak mempedomani harga pasar.

“Pansus telah menemukan kejanggalan di lapangan terkait dengan persoalan ini, mengakibatkan pendapatan dari pengolaan aset daerah hanya menguntungkan oknum tertentu,” sambung Nasrul Syam.

Pembenahan pada sektor PAD daerah herusnya menjadi fokus pemerintah saat ini, untuk menjamin sektor pembangunan daerah, baik fisik maupun non fisik tetap dalam kondisi stabil,apalagi sumber pendapatan dari dana tranfer pusat dalam kondisi fluktuatif.

Berdasarkan temuan tim pansus, Nasrul Syam mengungkap masih banyak sumber pendaerah yang masih bisa didongkrak, antara lain objek potensi pajak dan restribusi yang belum tergali seutuhnya.

“Pengelolaan aset daerah belum dilakukan secara maksimal dan jika kita apatis terhadap kondisi tersebut dapat dipastikan akan berimbas pada lambatnya laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Pidie,” timpa Nasrul.[]

Posting Komentar untuk "Pansus DPRK Pidie Temukan Kejanggalan Dalam Pengelolaan Aset Daerah"