Miliki 15,22 Gram Sabu, Warga Tangse Dingkus Polisi


Sigli - Naz (43) warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Tangse, Kebupaten Pidie diringkus aparat kepolian reserse narkoba Polres Pidie karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.

Kapolres Pidie, Imam Asfali melalui Kasat Narkoba, Iptu Iskandar kepada media ini, Sabtu (28/10/2023) menyebutkan, Nas (43) ditangkap di kawasan Tangse, Pidie pada 24 Oktober lalu.

Dari tangan tersangka, polisi sedikitnya menyita 15,22 gram narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening yang diduga untuk diedarkan.

"Kasus ini terungkap berdasaekan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu, jadi kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap," terang Iskandar.

Kasus peredaran narkoba didaerah kawasan pengunungan itu sedang dalam proses pengembangan, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu belum berhasil ditangkap.

Polisi kini telah memasukkan MA (43) warga Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target penangkapan.

"15,22 gram sabu yang ditemukan dari Nas didadapat dari MA dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya