Selundup 105 Sabu, Tiga Warga Pidie Jaya Terancam Hukuman Mati

Sigli | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie siap melimpahkan perkara 105 kilogram narkoba jenis sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk proses penuntutan.

Penyatakaan itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriadi usai menerima pelimpahan berkat perkara dari Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Kamis (19/10/2023).

"Secepatnya akan kita limpahkan untuk proses penuntutan," kata Sukriyadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie menerima berkas perkara kasus penyelundupan 105 kilogram sabu yang dilakukan tiga warga Pidie Jaya, yakni MF (23) dan Rm (30) warga Kecamatan Meurah Dua, serta HF (37) warga Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ikut disarankan kepada jaksa di Pidie, berserta sisa barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka sebagai bukti dalam persidangan.

"Tadi tiga tersangka diserahkan, semua warga Pidie Jaya dan ada sisa BB sabu untuk keperluan persidangan," ujar Sukriyadi.

Kini para pelaku terancam dijetrat dengan Pasal 114 atar (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan empat karung sabu berisi 105 kilogram dari Malaysia di bibir pantai Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam penyergapan itu, lima orang dilaporkan buron termasuk pemasok alias aktor utama yang dikabarkan beda di Malaysia. (Admin)