Respon Usulan PAW Partai Darul Aceh, Zamzami : Salah Alamat

Belakangan menjadi aneh, tiba-tiba ada partai yang baru terbentuk dan baru menjadi peserta Pemilu 2024, berusaha melengserkan pihaknya dari kursi anggota legislatif Kabupaten Pidie.

Sigli, nalurinews -- Anggota DPR Kabupaten Pidie, Zamzami menyebutkan surat usulan pergantian dirinya dan tiga anggota PDA lainya di DPRK Pidie salah alamat.

Menurut Zamzami, keberdaan pihaknya di DPRK Pidie merupakan hasil pilihan rakyat yang maju melalui jalur Partai Daerah Aceh (PDA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

Partai Daerah Aceh sendiri merupakan perserta Pemilu 2019 silam, namun partai yang membesarkan namanya tersebut belakangan tidak lagi lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.

"Susunan tatip di DPRK Pidie, bahkan kami masih tergabung dalam Fraksi Partai Daerah Aceh," ujar 

Belakangan menjadi aneh, tiba-tiba ada partai yang baru terbentuk dan baru menjadi peserta Pemilu 2024, berusaha melengserkan pihaknya dari kursi anggota legislatif Kabupaten Pidie.

Pihaknya mendapatkan kabar, Partai Darul Aceh (PDA) menyodorkan surat usulan ke DPRK Pidie agar dirinya berserta tiga anggota dewan lain yakni Abdul Manaf, Juwakir dan Kurniada diganti.

Pihaknya juga berharap, sekretariat dan pimpinan DPRK Pidie tidak perlu mengubris usulan dari Partai Darul Aceh tersebut, karena dianggap tidak mendasar melakukan usulan pergantian antar waktu (PAW)

"Kami kira, surat usulan PWA dari Partai Darul Aceh salah alamat dan terkesan dipaksakan, ini harusnya menjadi pertimbangan pimpinan," ujar Zamzami.

Meski begitu, pihaknya sedang berupaya menguji usulan pergantian anggota DPRK Pidie tersebut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Para pihak yang digugat pihaknya antara lain Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Darul Aceh (PDA) Kabupaten Pidie, pimpinan DPRK Pidie, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie.

"Gugatan sudah kita daftar ke PN Sigli, sedang menunggu jadwal sidang, ini sebagai upaya mencari keadilan," timpanya. []