Terdakwa Pelecehan Seksual Anak di Pidie Dihukum 3 Tahun Penjara

Ilustrasi
Sigli, nalurinews.com -- Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Sigli memvonis M Yad bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim kemudian menghukum terdakwa M Yad berupa pidana penjara selama 36 bulan atau setara tiga tahun kurungan penjara.

Putusan MS Sigli tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pidie, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa malanggar Pasal 47 Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tantang Hukum Jibayat bagi palaku pelecehan seksual terhadap ank.

JPU Kejari Pidie, Muhammad Abduh, Rabu, 29 November 2023 menerangkang, putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan pihanya, yakni pidana penjara selama 36 bulan.

Meski dalam Pasal 47, terdakwa dapat dijerat maksimal 90 bulan kurungan penjara, namun jaksa memiliki pandangan hukum berdasarkan keterangan-ketarangan saksi saat dalam proses persidangan.

“Mengapa dituntut ringan, tentu ada pertimbangan-pertimbangan, seperti keterangan saksi korban, keterangan terdakwa dan keterangan ahli dalam proses persidangan,” kata Muhammad Abduh.

Muhammad Abduh juga menyebutkan bahwa perkara pelecehan seksual terhadap anak tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan terdakwa sudah dieksekusi.