Berkas Kasus Korupsi DD di Pidie Dilimpahkan ke Jaksa

Sigli, nalurinews.com -- Berkas perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang menjerat Mar (33) mulai dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi mengatakan, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pidie masih menunggu hasil penelitian terhadap berkas diserahkan tersebut, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II.

“Tadi dilimpahkan ke jaksa, kita menunggu petunjuk jaksa dulu untuk tahap selanjutnya," terang Rangga, Jumat 29 Desember 2023.

Seperti diketahui, Mar (33) mantan Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ditahan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pidie karena diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara olah Inspektorat Pidie, jumlah kerugian pada tahun anggaran 2019 capai Rp 428.215.945, dan Rp 283.331.236 pada tahun anggaran 2020.

Kerugian tersebut timbul dari sejumlah kegiatan fiktif, kelebih bayar, pajak dikutip tapi tidak dibayarkan, hingga membayar kegiatan diluar rencana anggaran biaya (RAB).

Atas dugaan penyelewengan DD itu, Mar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.