Kisruh Perekrutan Anggota KIP Pidie Berakhir, KPU Sahkan Usulan Wakil Ketua DPRK Pidie

Sigli, nalurinews.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memutuskan mengangkat lima calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie untuk masa tugas 2023-2028.

Lima anggota KIP yang di SK-kan tersebut yakni Azhari, Sufyan, Ramli Usman, Azharuddin dan Edi Kurniawan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor : 1676 Tahun 2023 tantang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Pidie, Aceh.

Kelimanya anggota KIP Pidie tersebut merupakan usulan wakil ketua DPRK Pidie melalui Surat Nomor : 170/248/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal usulan nama-nama calon anggota KIP Kabupaten Pidie masa jabatan 2023-2028.

Juga merujuk pada Keputusan DPRK Pidie Nomor : 27 Tahun 2023 tantang penetapan anggota KIP Kabupaten Pidie masa jabatan 2023-2028.

Wakil Ketua DPRK Pidie, Muhammad Saleh dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Desember 2023 membenarkan perihal surat keputusan KPU Pusat terkait pengangkatan lima anggota KIP Kabupaten Pidie yang diusul DPRK Pidie.

"Ia, seperti yang beredar itu (salinan putusan KPU)," terang Muhammad Saleh singkat.

Seperti diketahui, proses perekrutan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie penuh polemik, karena terjadi kistruh dalam proses perekrutan.

Kisruh tersebut memicu Ketua DPRK Pidie, tidak bersedia menandatangani penetapan calon anggota KIP dan begitu juga dengan keputusan DPRK Pidie soal penetapan calon anggota KIP Pidie.

Para pihak, bahkan menggugat proses perekrutan anggota KIP Pidie ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli dan kini perkara ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh