Sigli, nalurinews.com - Untuk mendapatkan dukungan dan hati rakyat, banyak konstastan Pemilu 2024 biasanya rela berbuat apa saja, bahkan terkadang hilang kesadaran.
Terutama saat musim kampanye, banyak alat peraga kampanye berserakan disejumlah sudut yang yang dianggap strategis, kendati di lokasi-lokasi yang dilarang sekalipun.
Tidak ketinggalan, sejumlah pohon-pohon di pingiran jalan yang ditaman sebagai pelindung dan keindahan kota ikut menjadi 'korban' penempelan poster para calon legislatif (caleg), karena dianggap lebih murah dan gampang dipaku.
Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah, Selasa, 19 Desember 2023 mengaku sudah menegur para perserta pemilu agar tidak menempelkan poster APK pada pohon-pohon dan sejumlah lokasi yang dilarang lainnya.
Dalam surat himbauan itu, pihaknya menerangkan bahkan tindakan pelanggatan administratif dan juga melanggar Qanun Kabupaten Pidie nomor 01 tahun 2023 tentang Penyelenggataan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
"Penempelan bahan kampanye di pohon merupakan pelanggaran administratif dan juga melanggar qanun Kabupaten Pidie, kita sudah himbau para peserta pemilu," ujar Khairullah.