Sigli, nalurinews.com -- Kapolres Pidie berjanji akan memberantas perjudin online yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Pidie.
Penyataan itu ditegaskan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dalam jumpa Pers di Saung Satuan Reserse Kriminal Mapolres setempat, Jumat 21 Juni 2024.
"Kami akan berantas praktek perjudian online ini, karena karap dikeluhkan masyarakat dan tidak ditempat kita saja, tapi fenomena ini hampir seluruh daerah," ujar Imam didampingi Waka Kapolres Pidie, Kompol Misyanto dan Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar.
Sejauh ini, lima penjudi online dibekuk aparat kepolisian setempat, mereka digeruk dari sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie, yakni di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjong, Simpang Tiga dan di Kecamatan Peukan Baro.
Para tersangka yang diamankan tersebut antara lain Am (21) , K (38), A (39), Mi (28) dan TM (33), dimana kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Pidie yang bekerja serabutan.
"Dalam tiga hari terakhir, lima pelaku judi online berhasil kita amankan," terang Imam Asfali.
Pelaku kini terancam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 12 kali cambuk atau 120 gram atau penjara 12 bulan.