Sigli, nalurinews.com -- MR (24) duda muda asal Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya pada 12 Juli 2024.
MR ditangkap atas laporan keluarga anak gadis di bawah umur di Pidie Jaya, karena MR diduga menyebar foto atau video hasil percakapan keduanya ke media sosial.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Selasa 23 Juli 2024 mengatakan, MR disangkakan melekukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat menyebar vidoe berbau pornografi ke media sosial (Medsos).
"Jadi, tersangka MR ini menyebar video pacarnya ke media sosial, video itu hasil percakapan online keduanya," kata Ahmad.
Video yang disebar luas MR, dijelaskan Ahmad merupakan rekaman video call berbau pornografi antara tersangka dengan korban saat masih berpacaran.
Pengakuan pelaku, penyebaran video tersebut didasari rasa sakit hati karena yang bersangkutan mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku.
"Jadi sakit hati karena diputusin, total ada 13 video yang disebar oleh pelaku," ujarnya.[]