Kepsek di Pijay Jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS

Sigli, nalurinews.com -- HD oknum Kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Pidie Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia diduga menyelewengkan BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya sebesar Rp 377.888.128 tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melalui Kasi Intel, Hafrizal kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemaren yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS," terang Hafrizal.

Alat bukti yang menjerat HD, diantaranya  hasil audit Inspektorat Kabupaten 
Pidie Jaya terhadap pengelolaan dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya tahun 2019-2022.

"Hasil audit Inspektorat itemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128," terangnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tarsangka. HD dikenakan wajib lapor sebagai tahanan kota serta dikenakan anak pengawas elektronik (APD).

APD tersebut merupakan sistem tentang pengawasan terhadap tersangka yang menjalani penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan.

"Tersangka sudah dipasangkan gelang APD pada kaki, yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga dan merawat alat tersebut sebagai tahanan kota," sambung Hafrizal.[]