Sigli, nalurinews.com – Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti menerima berkas tahap dua kasus tembang emas illegal Geumpang dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie.
Selain berkas perkara, pihak kejaksaan juga menerima pelimpahan kewenangan terkait empat pekerja tambang yang jadi tersangka dalam kasus tambang tersebut, serta satu unit exscavator dan butiran emas.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, Kamis, 1 Agustus 2024 mengatakan menerima empat tersangka beserta barang bukti perkara pertambangan dan pengrusakan hutan dari pihak kepolisin, berikut dengan becho dan butiran emas.
Mereka yakni MY (38); DAN (26) dan Ri (31) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, kemudian CA (50) dan Ri (31) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan merupakan pekerja tambang emas di Gaumpang.
“Tersangka sudah kita titip di Lapas Lamlo, becho diamankan di Kantor Kejari Pidie dan rencannya pekan dapan akan kami limpahkan kepengadilan,” ujar Yudha.
Diketahui, para pelaku dan barang bukti diamankan personil polisi Mapolres Pidie pada Sabtu, 1 Juli 2024 lalu dikawasan pengunungan Km 23, Gampong Pulo Lhoh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Polisi sejuah ini belum berhasil melacak keberadaan para pemodal atau pemilik usaha tambang illegal tersebut, kendati empat para pekerja tambang tersebut mulai diseret ke meja hijau.[]