Sigli, nalurinews.com -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut.
Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KIP Kabupaten Pidie, Edi Kurniawan menyebutkan, KIP membutuhkan 6.174 tenaga KPPS untuk membantu proses pemilihan di Pidie.
Ribuan KPPS tersebut, terang Edi akan bertugas pada 882 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 kecamatan di Pidie atau tujuh petugas di setiap TPS.
"Kita punya 882 TPS, jadi butuh sekitar 6174 petugas KPPS dan sudah mulai di buka pendaftarannya," ujar Edi, Selasa, 17 September 2024.
Untuk persyaratan menjadi petugas KPPS tidak berat, antar lain usia paling rendah 17 tahun, paling tinggi 55 tahun, kemudian tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun lima tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat penyertaan yang sah.
Syarat lain, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana karena pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Untuk syarat-syarat lain bisa diakses pada setiap sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap desa," sambung Edi.
Berkas pendaftaran peserta KPPS mulai diterima tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024, berkas pendaftaran tersebut langsung dilakukan penelitian administrasi hingga batas akhir penelitian 29 September 2024.[]