![]() |
Warga melintasi lahan Tgk Dianjong, Gampong Keunire, Kecamatan Pidie. |
Nalurinews.com - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Sigli memutuskan menolak gugatan Perkumpulan Bersama Harmoni Anggota (PBHA) terhadap lahan Tgk Dinjong di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie.
Sidang putusan perkara 176/PDT.P/2023/MS.SGI Mahkamah Syar'iyah Sigli digelar pada Selasa, 29 April 2025 di ruang sidang MS Sigli.
Penolakan gugatan dari penggunat tersebut sekaligus memperkuat penetapan MS Sigli ternahap lahan wakaf Tgk Dianjung sebagai harga agama yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie.
Lahan peninggalan Habib Abubakar bin Husain bin Umar bin Abubakar bin Ahmad bin Abdurrahman Bilfaqih atau dikenal dengan sebutan Tgk Dianjong di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie resmi menjadi milik pemerintah setempat.
Mahkamah Syari’yah Sigli telah menetapkan tanah lapang seluas 116.104 M2 tersebut merupakan harta waqaf dan dikelola untuk pemerintah setempat untuk kemaslahatan umat Islam sejak Desember 2023 lalu.
Kepada Bagian Hukum Setdakap Pidie, Marlinda Aiha dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 April 2025 mengatakan, putusan MS Sigli terhadap perkara tanah wakaf Tgk Dianjong belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Majelis hakim masih memberikan waktu kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding hingg dua pekan paska putusan itu.
"Putusannya, gugatan itu (tanah Tgk Dianjong) ditolak atau menguatan penetapan sebelumnya dan itu belum inkrah," terang Marlinda.[]
Posting Komentar untuk "MS Sigli Kuatkan Penetapan Tanah Tgk Dianjong Sebagai Aset Pemab Pidie"