Nalurinews.com, Sigli - Pemerintah Kabupaten Pidie memberlakukan pemutihan pajak bumi dan hangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat setampat.
Pemutihan PBB-P2 tersebut diberkalukan pemerintahan setempat bertepatan pada perayaan ulang tahun Kabupaten Pidie yang kini berusia 514 tahun.
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah menganggap pembebasan PBB-P2 merupakan bentuk dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Menurut bupati, program tersebut bagian dari ikhtiar dan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam proses pelunasan tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung puluhan tahun.
"Bupati berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan baik," kata Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus.
Terdapat dua kateori pemutihan yang diberlakukan, masyarakat yang tertunggak PBB-P2 mulai tahun 1994 hingga 2019 dipulihkan seluruhnya alias dihapus. Sementara terhitung 2020 hingga 2025, masyarakat hanya diwajibkan membayar 50 persen dari total tungakan.
"Yang dibayar hanya untuk periode tahun 2020 hingga 2025 saja, itu pun hanya membayar 50 persen pokok dan tanpa bayar denda," jalas Andi.
Wajib pajak sudah bisa melakukan proses pelunasan atau verifikasi data terbaru melalui mobile banking atau kanal lainnya hingga program tersebut berakhir pada tanggal 30 November 2025.
Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pembayaran, atau perubahan data subjek/objek PBB-P2 serta lokasi layanan, dapat diakses melalui link : https://bit.ly/PerubahanPBB-P2
Selain di website, wajib pajak juga dapat langsung datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.
Posting Komentar untuk "Buruan, Pemkab Pidie Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan"