Terlibat Kasus Penganiayaan, DPRK Pidie Jaya Didesak Usul Pemberhantian Wakil Bupati, Hasan Basri

Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra.

Nalurinews.com, Meureudu
- Lembaga perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, menjadi sorotan tajam setelah dituding bersikap pasif atau "KoK Diam" menanggapi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri.

​Insiden yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, diduga melibatkan Wakil Bupati Hasan Basri sebagai pelaku kekerasan terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng. Korban sendiri telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Tuntutan Hukum dan Etika dari Pemuda

​Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, dalam keterangan persnya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan ini bukan sekadar masalah etika dan moral, tetapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

​"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik—terlebih pejabat negara seperti wakil bupati—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan etika pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, tindakan tersebut bukan sekadar urusan pidana, tetapi juga menyangkut kelayakan moral untuk tetap menjabat," tegas Dedi Saputra.

DPRK Diminta Gunakan Hak Politik Usulkan Pemberhentian

​Dedi Saputra menilai DPRK Pidie Jaya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia mendesak DPRK agar menggunakan hak pengawasan dan hak politiknya untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

​Dasar hukum yang relevan untuk langkah tersebut antara lain ​Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

​Menurutnya, sikap diam DPRK akan merusak marwah institusi pemerintahan daerah dan memperkuat citra buruk birokrasi di mata publik. "MALU KITA, RUSAK KITA, kalau begini tingkah pejabat kita apalagi Dia wakil bupati," tambahnya.

Sorotan pada Transparansi Penegakan Hukum

​Selain desakan kepada DPRK, Solidaritas Pemuda Pidie Jaya juga menuntut agar proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara transparan dan terbuka. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Hasan Basri.

​"Jika unsur-unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang jabatan," pungkas Dedi.

​Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik dianggap sebagai bentuk pendidikan politik dan moral bagi masyarakat, menunjukkan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk berbuat sewenang-wenang.[Riski]

Posting Komentar untuk "Terlibat Kasus Penganiayaan, DPRK Pidie Jaya Didesak Usul Pemberhantian Wakil Bupati, Hasan Basri"