Pidie Siap Terapkan SPMB 2026/2027: Nama Baru, Semangat Lebih Inklusif

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Pidie, Yusmadi menunjau proses belajar siswa.

NALURINEWS.COM
, Sigli - Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Istilah yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

​Perubahan ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Yusmadi Kasem, menjelaskan bahwa perubahan nama ini membawa misi besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.

​"SPMB bukan sekadar ganti nama. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan bagi anak-anak kita," ujar Yusmadi kepada media, Minggu, 3 Mei 2026.

​Landasan Hukum dan Pedoman Pelaksanaan
​Agar masyarakat dan orang tua/wali murid memiliki pemahaman yang jelas, Yusmadi memaparkan tujuh landasan hukum utama yang menjadi pilar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027:

​- UU No. 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

​- UU No. 23 Tahun 2014: Tentang Pemerintahan Daerah.

​- PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022: Tentang Standar Nasional Pendidikan.

​- Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025: Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

​- Kepmen Dikdasmen No. 3/M/2025: Tentang Pedoman Pelaksanaan SPMB 2026/2027.

​- SE Dirjen PAUD Dikdasmen No. 4103/C/HK.04.00/2025: Tentang Juknis Pelaksanaan SPMB.

​- Perda/Perbup/Perwal Tahun 2026: Tentang Petunjuk Teknis SPMB oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.[]

Posting Komentar untuk "Pidie Siap Terapkan SPMB 2026/2027: Nama Baru, Semangat Lebih Inklusif"