![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Pidie, Yusmadi menunjau proses belajar siswa. |
NALURINEWS.COM, Sigli - Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Istilah yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Yusmadi Kasem, menjelaskan bahwa perubahan nama ini membawa misi besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
"SPMB bukan sekadar ganti nama. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan bagi anak-anak kita," ujar Yusmadi kepada media, Minggu, 3 Mei 2026.
Landasan Hukum dan Pedoman Pelaksanaan
Agar masyarakat dan orang tua/wali murid memiliki pemahaman yang jelas, Yusmadi memaparkan tujuh landasan hukum utama yang menjadi pilar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027:
- UU No. 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 23 Tahun 2014: Tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022: Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025: Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Kepmen Dikdasmen No. 3/M/2025: Tentang Pedoman Pelaksanaan SPMB 2026/2027.
- SE Dirjen PAUD Dikdasmen No. 4103/C/HK.04.00/2025: Tentang Juknis Pelaksanaan SPMB.
- Perda/Perbup/Perwal Tahun 2026: Tentang Petunjuk Teknis SPMB oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.[]

Posting Komentar untuk "Pidie Siap Terapkan SPMB 2026/2027: Nama Baru, Semangat Lebih Inklusif"