Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Harus Diumumkan Secara Transparan

Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Komisi Informasi Aceh. (Foto: Dok KIA)

BANDA ACEH
- Komisi Informasi (KI) Aceh mendesak seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Aceh untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027. 

Seluruh informasi terkait proses seleksi, kuota, zonasi, jalur penerimaan, persyaratan, hingga hasil seleksi diminta diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP , C.Med, Sp.AP menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. 

Karena itu, setiap sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu terkait proses penerimaan peserta didik baru.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik kecurangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

"Masyarakat harus dapat mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan yang diterapkan oleh sekolah, termasuk dasar penentuan kelulusan calon siswa," ujar Dian, yang juga Alumni Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (ITB). 

KI Aceh juga meminta sekolah memasang pengumuman secara terbuka melalui papan informasi, media sosial resmi, website sekolah, maupun kanal informasi lainnya agar dapat diakses oleh seluruh calon peserta didik dan orang tua.

Selain itu, sekolah diminta memberikan layanan informasi yang responsif apabila masyarakat membutuhkan penjelasan terkait proses pendaftaran maupun hasil seleksi. 

Jika terdapat keberatan atau sengketa informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh sangat mengapresiasi langkah Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin yang sudah mengeluarkan imbauan untuk tranparansi terkait penerimaan siswa baru di SMA dan SMK se-Aceh.  

Begitu juga harapannya kepada Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota di Aceh yang menaungi SMP untuk mengedepankan transparansi.

Dian berharap keterbukaan informasi dalam penerimaan siswa baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta menjamin proses seleksi berjalan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” demikian penegasan Dian Rahmat Syahputra, yang juga alumni Mediator Bersertifikat lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.[]

Posting Komentar untuk "Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Harus Diumumkan Secara Transparan"