NALURINEWS.COM, Sigli - Kabupaten Pidie kembali mengukir prestasi manis dalam tata kelola keuangan daerah. Dalam Sidang Paripurna DPRK Pidie, Kamis (23/7/2026), Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dan disahkan menjadi Qanun Kabupaten Pidie.
Momen krusial ini makin lengkap setelah Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., mengumumkan pencapaian luar biasa: Pemkab Pidie kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menandai rekor WTP ke-11 secara berturut-turut yang diraih Pidie sejak tahun 2015.
Dalam sambutannya, Bupati Sarjani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK Pidie atas sinergi yang solid selama proses pembahasan.
"Pengesahan qanun dan capaian WTP ke-11 ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi eksekutif dan legislatif inilah yang menjadi bahan bakar pembangunan Pidie," ujar Bupati.
Menutup acara, Bupati mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab dan masyarakat Pidie atas dukungannya. Ia berharap kolaborasi ini terus terjaga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membawa Pidie ke arah yang jauh lebih maju.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda, para Anggota DPRK, Kepala SKPK, Camat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pidie.[]

Posting Komentar untuk "Sahkan Qanun APBK 2025, Pidie Kunci Rekor 11 Kali Beruntun Predikat WTP dari BPK!"