Ingatkan Desa Soal Pemilu, Panwaslih : Bisa Dipidana Penjara Satu Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Katua Panwaslih Kabupaten Pidie, Muhammad Rizal (dua dari kiri) didampingi empat komisioner Panwaslih Pidie,

Jika melanggar, terang Rizal tentu ada konsekwensi yang diterima keuchik dan perangkat desa yang terbuki membantu kampanye salah satu perserta pemilu, apalagi sampai berusaha menyerang peserta lain.

Sigli, nalurinews.com – Panitia Pengwas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie mengingatkan keuchik (kepala desa) dan parangkat desa di Kabupaten Pidie agar tetap independen menyosong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie, Muhammad Rizal kepada wartawan, Sabtu, 9 Desember 2023 menyampaikan sudah mengirimkan himbauan kepada keuchik serta perangkat desa di Pidie agar tidak terlibat dalam tim kampanye peserta Pemilu.

Surat himbauan tersebut juga diteruskan kepada Pj Bupati Pidie, seluruh camat di Pidie dan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh agar terus menjaga netralitas keuchik dan perangkat desa setiap tahapan pemilu.

“Sudah kita hibaukan, karena secara aturan undang-undang pemilu, keuchik dan perangkat desa dilarang terlibat mendungkung atau menjelekkan peserta pemilu,” kata Muhammad Rizal.

Jika melanggar, terang Rizal tentu ada konsekwensi yang diterima keuchik dan perangkat desa yang terbuki membantu kampanye salah satu perserta pemilu, apalagi sampai berusaha menyerang peserta lain.

Saksi bagi keuchik dan peangkat desa yang melakukan larangan itu bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Saksi lebih berat jika dana desa digunakan untuk membiayai kampanye salah satu peserta pemilu.

Aturan itu setidaknya tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruuf h, dan huruf j; Pasal 280 ayat (3); Pasal 282; dan Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu.

“Sanksi bagi keuchik dan perangkat desa yang melanggar undang-undang pemilu bisa dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun dan senda Rp 12 juta, sementara jika dana desa mengalir untuk kampanye peserta pemilu, itu sanksinya pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,” timpa Muhammad Rizal.