Korupsi DD, Keuchik di Pidie Ditahan Polisi

 


Sigli, nalurinews.com
- MR (33) mantan Keuchiek Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ditahan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pidie karena diduga menyelewengkan dana desa (DD).

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, Rabu, 6 Desember 2023 membenarkan tentang penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa Gampong Baro Kunyet.

Saat ini, terang Rangga, MR sudah ditahan penyidik Tipikor untuk kepentingan proses penyedikan, setelah sebelumnya penyidik telah mengantongi cukup bukti dugaan penyelewengan DD tersebut.

“Sudah ditahan sejak 5 Desember, karena adanya bukti yang cukup dan juga khawatir melarikan diri serta menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujar Rangga.

Berdasarkan hasil penyelidiakan, dugaan penyelewengan DD Gampong Baro Kunyet timbul akibat ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tidak melakukan penyetoran pajak setelah pengutipan, pembayaran yang tidak mengacu para RAP hingga membayar kegiatan tahun sebelumnya yang sudah dilakukan pembayaran.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara olah Inspektorat Pidie terhadap APBG tahun 2019 dan 2020, Inspektorat Pidie menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 428.215.945.

“Kerugian keungan negara tahun 2019 ditemukan Rp 144.884.709 tahun 2019 dan Rp 283.331.236 dari APBG tahun anggaran 2020,” ujar Rangga..

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RP Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun pidana penjara,” terang Rangga.