Selundup 341 Jiwa Etnis Rohingya, Agent Kantongi Keuntungan Rp 3,3 M


Sigli, nalurinews.com – Husson Muktar (70) pernah menertap Corg Bazer, Moloi Para Word, Banglades, Myanmar ditangkap personil Reserse Kriminal Polres Pidie karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya.

Husson berhasil diiringkus setelah gagal melarikan diri sesaat setelah dua kapal yang mengangkut 341 imingran gelap Rohingya berlabuh di bibir pantai Batee, Kabupaten Pidie pada November lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023 menyebutkan, kasus penyelundupan etnis Rohingya tersebut sedang ditangani pihaknya dan berkoorsinasi dengan pihak imigran.

Sejuah ini, baru satu tersangka berhasil diamankanya, yakni  Husson Muktar (70), sementara Zahagir, Saber, Husson dan ada tiga pria lainnya yang belum diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

“Husson dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana,” kata Imam.

Berdasarkan keterangan Husson, setiap jiwa yang ingin diberangkatkan keluar dari Banglades, Myanmar diwajibkan membayar kepada agent sesuai yang ditentukan.

Setiap peumpang anak-anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka atau setara Rp 7 juta, sedangkan jiwa dewasa dikenakan 100.000 Daka atau setara Rp 14 juta.

Kelompok ini, terang Imam berhasill menurunkan 341 jiwa imigran Rohingya dari dua kapal yang diberangkatkan dari dari Bangladesh Myanmar menuju perairan Aceh-Indonesia.

“Jika diakumukasi dari praktek penyelundupan ini para pelaku ini berhasil meraub keuntungan Rp 3,3 miliar lebih,” tutur Imam