Dilantik, Segini Pendapatan dan Fasilitas Yang Diterima Komisioner KIP Pidie

Sigli, nalurinews.com -- Lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie resmi dilantik dan disumpah sebagai penyelenggara Pemilu.

Prosesi pelantikan Azhari, Sufyan, Ramli Usman, Azharuddin dan Edi Kurniawan digelar di Oprom Setdakap Pidie, Selasa 2 Januari 2024 oleh Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanyo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya resmi memetapkan lima calon anggota KIP yang diusulkan Wakil Ketua DPRK Pidie sebagai keputusan KPU melalui Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 1678 Tahun 2023 tantang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Pidie.

Setelah dilantik, kelimanya pun berhak mendapatkan pendapatan dan sejumlah fasilitas yang disiapkan negara untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pidie.

Besaran pendapatan ketua dan anggota KIP Pidie ditentukan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Kepres tersebut, gaji atau uang kehormatan ketua KIP sebesar Rp 12.823.000 per bulan dan anggota masing-masing memperoleh Rp 11.573.000 setiap bulan.

Para komisioner juga bakal mendapatkan sejumlah fasilitas lain, perlindungan keamanan, mulai dari biaya perjalanan dinas, rumah dinas setara eselon III, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.