Ketua DPRK Pidie Tolak Penetapan Lima Anggota KIP

Sigli, nalurinews.com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Mahfuddin Ismail masih belum mengakui lima anggota KIP Pidie yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilantik kemaren.

Alasannya, karena proses penentuan lima calon anggota KIP Kabupaten Pidie tersebut sarat persekongkolan, dimana diduga terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPRK Pidie dengan calon peserta yang dipilih.

"Beberapa jam sebelum penentuan calon terpilih, terjadi pertemuan calon terpilih dengan unsur Pimpinan DPRK Pidie dan anggota Komisi I DPRK Pidie yang berhak menentukan calon terpilih dalam suatu tempat tertentu dan itu tindakan yang tidak patut dan tidak lazim," kata Mahfuddin, Rabu 3 Januari 2023.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan dugaan pengkondisian tersebut secara gamblang kepada KPU RI, jauh sebelum keluarnya keputusan KPU tentang penetapan lima anggota KIP Pidie tersebut.

Menurutnya, Keputusan KPU RI tersebut telah meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dan prinsip independensi serta abai terhadap peraturan perundang-undangan dengan penetapan atau pengangkatan anggota KIP Pidie periode 2023-2028 tersebut.

"Ini menjadi preseden buruk dalam proses perekrutan anggota KIP, khawatir ke depan pengkondisian serupa akan kembali terulang," timpa Mahfuddin.

Terlebih, Mahfuddin mengaku surat baru menerima Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 4856/SDM.13-SD/04/2023 tanggal 30 Nopember 2023 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.

Surat yang ditujukan kepada  Ketua DPRK Pidie baru diterimanya pada tanggal 28 Desember 2023 atau satu bulan setelah dikeluarkan. Sehingga ia curiga ada yang tidak beres dalam proses tersebut.

"Saya Ketua DPRK Pidie menolak dan keberatan atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1678 Tahun 2023 tentang Pengangkatan aggota KIP Pidie periode 2023-2028," ujarnya.