Empat Anggota DPRK Pidie Diberhentikan

Sigli, nalurinews.com -- Surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sudah diterima lembaga setempat.

Empat anggota DPRK Pidie yang di PAW yakni Zamzami, Tgk Abdul Manaf, Kurniada dan Juwakir dari Partai Daerah Aceh (PDA).

Sebelumnya, keempat anggota DPRK Pidie sudah menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan PDA, sebelum resmi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakap) Pidie, Almanza dikonfimasi wartawan, Rabu 24 Januari 2024 mengakui, surat pemberhentian dan pengangkatan empat anggota DPRK Pidie dari PAD telah diterima pihaknya beberapa waktu lalu.

Almanza memastikan, SK yang keluar tersebut hanya untuk empat anggota dewan dari partai PDA, sementara satu usulan pergantian dewan dari partai Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum diterima pihaknya.

"SK-nya sudah turun jumat kemaren dan hari itu juga kita serahkan ke DPRK Pidie," terang Almanza.

Terpisah, Sekretaris DPRK Pidie, Miswar juga tidak menapik tentang surat keputusan pemberhentian yang diteruskan oleh sekdakap kepada pihaknya tersebut.

Hanya saja, surat itu baru ia disampaikan kepada Ketua DPRK Pidie pada Senin 22 Januari lalu dan hingga hari ini belum ada agenda menindaklanjuti pergantian anggota DPRK Pidie tersebut.

"Mungkin nanti akan ada rapat Banmus lagi, tapi sampai saat ini belum ada petunjuk untuk masalah pergantian dewan itu," ujarnya.