Berkas Kasus Oknum Kepsek Cabul di Pijay Dilimpah ke Jaksa

Meureudu, nalurinews.com – Kasus dugaan pececehan seksual  terhadap siswi yang menjerat M oknum kepala sekola (kepsek) di Kabupaten Pidie Jaya kini sudah berlabuh di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penyidik kepolisian Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya telah menyelesaikan berkas perkara dna sudah menyerahkannya kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan siteliti  terhadap kelengkapan berkas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan mengatakan, berkas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Pijay sudah disampaikan kepada jaksa pada awal Januari lalu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan terhadap berkas perkara yang diserahkan pihaknya tersebut.

“Sudah kita limpahkan, kami masih menungga hasil pemeriksaan berkas dari jaksa,” kata Irfan, Selasa 23 januari 2024.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan M oknum kepsek di Kabupaten Pidie Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Namun sejauh ini, oknum kepsek yang sudah didemosi menjadi tenaga pengajar di salah satu sekolah di Pidie Jaya tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan dan itu kewenangan penyidik,” terang Irfan.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SD tersebut mencuat ke publik pada Oktober 2023 lalu, setelah orang tua korban mengadu kasus tersebut kapada pihak kepolisian.