Sigli, nalurinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali membidik dua desa di Kabupaten Pidie atas dugaan penyelewengan dana desa (DD).
Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024 mengatakan, dua desa yang dibidik itu masing-masing satu desa di Kecamatan Padang Tiji dan satu desa d Kecamatan Simpang Tiga.
Pihaknya, sejuah ini sudah meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana di dua desa tersebut dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari lembaga terkait.
“Kita masih menunggu audit PKN dari Inspektorat Pidie, mereka (inpektorat) juga lagi banyak kerjaan,” kata Ivan Najjar.
Kemudian, satu kasus dugaan korupsi yang pernah dibidik pihaknya resmi dihentikan, yakni dugaan penyelewengan Gampong Barat, Kecamatan Pidie yang sempat dilaporkan pada pihaknya.
“Dihentikan, kerena tidak ditemukan cukup bukti,” terangnya.
Selanjutnya kasus korupsi yang dana desa di Pidie sudah duluan diantar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dan sudah diputuskan pengadilan, yakni pengelolaan DD Gampong Geunteng Timur, Kecamatan Batee dan Meunasah Blang Sakti, Kecamatan Sakti.
Dua perkara tersebut kini sedang dalam proses upaya hukum ditingkat kasasi alias belum inkrah.