Tiga Pengedar Sabu di Pidie Diringkus Aparat, Satu Orang Udah Beruban

Sigli, nalurinews.com -- Sejatinya mulai disibukkan dengan hal-hal baik, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Pidie justeru tangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut yakni SR(52) warga Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Ia dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers di Mapolres Pidie, Senin 15 Januari 2024.

Dalam pers rilis tersebut, dua tersangka lain juga dihadirkan, keduanya M (45) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie dan M (37) warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, SR ditangkap unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie pada 9 Januari lalu, ia dilaporkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Ceurih.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, SR berhasil ditemukan dirumahnya dan ditangkap tanpa perlawanan. Polisi ikut menyita delapan paket narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok kretek yang disimpan pelaku.

"Dari tangan SR, kita temukan delapan paket sabu seberat 16,40 gram, bungkusan rokok dan telpon genggam," kata Imam.

Sementara dari dua tersangka lain, polisi mengamankan sedikitnya 322,4 gram sabu, yakni dari tangan M (37) diamankan tiga paket 311,9 gram dan dari tangan M (45) diamankan 31 paket dengan berat 10,5 gram.

Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya memusnahkan pengedaran narkoba di Kabupaten Pidie, sebab peredaran narkoba masih sangat tinggi di Pidie.

"Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat," timpa Imam.

Para pelaku kini terancam dijarat Pasal Pasal 114 ayat (2) tetan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.