Pilkada di Pidie Berperluang Tanpa Panwaslih

Sigli, nalurinews.com -- Pelaksaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pidie diperkirakan tanpa Pengawas Pemilihan (Panwasih), meski sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kondisi tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah tidak mengalokasi anggaran untuk pembentukan dan kerjak panitia seleksi (Pansel) Panwaslih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Sementera disisi lain, tahapan Pilkada sudah mulai berjalan mulai besok, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 17 April melakukan perektutan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS) hingga kemudian terbentuknya KPPS.

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 April 2024 mengakui, hingga saat ini pansel panwaslih belum terbentuk dan tersendatnya perekrutan komisioner Panwaslih di Kabupaten Pidie karena terbentur anggaran.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan soal anggaran untuk pembentukan dan kerja pansel untuk mencari sosok yang handal mengawasi Pilkada di Pidie.

“Belum ada anggaran, coba konfirmasi dengan sekretaris dewan,” ujar Mahfuddin Ismail.