Anggota Badan Legislasi, DPR Aceh, Anwar Husen kepada wartawan mengatakan, ada sejumlah harapan yang ingin dicapai dari lahirnya qanun tantang perlindungan guru tersebut.
Yang pertama, sambung Anwar memberikan keleluasaan mengembangkan potensi peseta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, serta mandiri.
“Mereka (anak didik) harus bisa menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan berakhlak mulia,” ujar Anwar, Kamis, 16 Mei 2024.
Tujuan lain, qanun tersebut akan memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum bagi guru. Serta menjamin terpenuhinya hak-hak guru, antara lain hak ekonomi, kesehatan, keselamatan kerja serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Dengan adanya perlindungan guru ini, nantinya hak dan kewajiban guru dalam menjalankan profesinya menjadi jelas,” imbuhnya.
Selain ini, qanun tersebut juga akan mengatur koridor hukum dalam dunia pendidikan di Aceh, sehingga sengan terpenuhi hak dan kewajiban tersebut, para gura akan terlindungi dari upaya kriminalisasi.
“Jadi nanti akan seimbang, ada hak dan ada kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh,” terang Anwar.