Orang Meninggal Masuk Daftar Dukungan Calon Bupati di Pidie, Panwaslih Ingatkan Sanki Pidana

  

Komisioner Panwaslih Aceh, Fuadi sedang melakukan pengecekan data, Minggu 30 Juni 2024.

Sigli, nelurinews.com – Hasil pencocokan data dukungan bakal calon (bacalon) bupati Pidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan data yang tidak valid terhadap dukungan tersebut.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fuadi menyebutkan, berdasarkan pencocokan data dukungan yang dilakukan secara acak ditemukan orang yan sudah meninggal dunia masuk dalam daftar dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie, Jamaliuddin – Sayuti.

Apalagi dari beberapa data dukungan, ditemukan sejumlah pendukung telah berusia lanjut, sehingga penyelenggara pilkada wajib menastikan kondisi real pemilik dukungan tersebut sebelum pemutakhiran data.

“Dari sampling data dukungan, kami menemukan ada KTP milik orang yang sudah meninggal masih digunakan untuk pemenuhan syarat calon bupati,” kata Fuadi, Minggu 30 Juni 2024.

Maka dari itu, Fuadi berharap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menekankan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi data dukungan calon.

Ia juga mengambarkan tentang saksi pidana yang akan diterima penyelenggara pilkada, jika tugas verifikasi data tidak benar-benar dilakukan secara faktual dan merugikan masyarakat.

“Ada sanksi pidana jika PPS tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap syarat dukungan ini dan dalam beberapa hari ini kami juga akan melakukan uji petik guna memastikan data yang disajikan akurat dan benar," ujarnya.[]