Sigli, nalurinews.com -- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie perkara pertambangan mineral dan batu bara illegal di Kabupaten Pidie.
MA nyatanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara tersebut, yakni masin-masing terdakwa dihukum satu tahun pidana penjara, denda masing-masing terdakwa Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Para terdakwa yakni Angga 24 tahun, Khaidar 24 tahun dan Mustafa 37 tahun warga Meulaboh, Aceh Barat.
Dalam putusan itu, satu unit alat berat jenis exskavator dikembalikan kepada pemilik sesuai akta penyewaan barang tersebut.
Kuasa hukum Teuku musliadi didampingi Muhammad Tahjul, Senin, 1 Juli 2024 membenarkan hasil putusan MA tersebut, MA menolah kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Pidie terhadap perkara pertambangan mineral dan batu bara illegal di Kabupaten Pidie.
Dalam tuntutannya, JPU meminta para terdakwa dihukum masing-masing dua tahun pidana penjara, denda masing-masing Rp 25 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa juga menuntut barang bukti exskavator dirampas untuk negara.
"Alhamdullah kasasi JPU ditolak, MA menguatkan putusan PT dimana masing-masing terdakwa dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan exskavator dikembalikan kepada pemilik," ujar Musliadi.