Meureudu, nalurinews.com -- Selama dua hari dikebut, proses perhitungan suara ulang disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pidie Jaya selesai.
Perhitungan dipusatkan pada 231 TPS ditiga kecamatan di Pidie Jaya, meliputu Kecamatan Bandar Baru, Meureudu dan sejumlah TPS di Kecamatan Ulim, kabupaten setempat.
"Dini hari sekira 03.00 wib selesai semua yakni untuk 231 TPS di tiga kecamatan," kata Ketua Devisi Teknis, KIP Kabupaten Pidie Jaya, Darkasyi kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Perhitungan suara ulang terhadap hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya atas perselisihan suara Pemiliha Umum (Pemilu) 2024 didaerah tersebut.
"Menindaklanjuti putusan MK," tarang Darkasyi.
Setelah tahap perhitungan perolehan suara selesai, besok penyelenggara rencanannya mulai melakukan rekapitulasi perolehan suara yang dipusatkan Aula Kantor Bupati Pidie Jaya dan ikut diawasai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Proses rekapitulasi tingkat kecamatan direncanakan akan diselesaikan dalam waktu satu hari, sehingga kemudian akan dipenokan pada tingkat kabupaten.
"Insyaallah, lusa (11 Juli 2024) sudah ada hasil perhitungan suara ulang tersebut," ujar Darkasyi.[]