Sigli, nalurinews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menuding pemerintah setempat melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Tudingan itu disampaikan dewan dalam laporan akhir Fraksi Partai Golkar-PAN DPRK Pidie terhadap hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBK Tahun anggaran 2023.
Dalam laporan itu, anggota Fraksi Partai Golkar-PAN DPRK Pidie, Nasrul Syam menerangkan, dalam Pasal 8 jelas disebutkan, "pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional".
Jika tetap dipaksakan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi ketidakstabilan dalam kinerjanya sebagai pejabat ASN, juga akan berpengaruh lebih besar pacapain kerja pemerintah.
"Seorang Plt (pejabat pelaksana tugas) dimungkinkan akan mengabaikan tugas sesuai jabatan definitifnya, sehingga berdampak kepada tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien guna tercapainya good governance," timpa Nasrul Syam.
Apalagi pemerintah sudah menjaring calon pejabat yang diseleksi secata terbuka untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) oleh Tim Pansel dengan menggunakan anggaran daerah.
Pengumuman tiga besar calon pejabat eselon II sudah diumumkan pada 5 Maret 2024 lalu atau sudah 150 hari para pejabat diendapkan alias masih diberikan harapan palsu (PHP) untuk dilantik secepatnya.
"Kami dari Fraksi Partai Golongan Karya mendesak Pj Bupati Pidie (Wahyudi Adisiswanto) untuk segera melantik pejabat hasil seleksi tersebut, jangan di- PHP terus," ujarnya.[]