Penyelundupan 200 Kg Ganja di Aceh Dikendalikan dari Lapas


Sigli, nalurinews.com – Seorang oknum nara pidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jl. Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Sukriyadi, Kamis 4 Juli 2024 mengatakan, RF (33) napi Lapas Kelas I Banda Lampung diamankan BNN lantaran diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ratusan kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung.

Keterlibatan RF diketahui dari ciutan MR (46) warga Lembah Seulawah, Aceh Besar kepada pihak BNN, setelah dibekuk karena terlibat mengangkut 200 kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung.

“Ia (MR) mengaku diperintah oleh RF untuk menjemput orang suruhannya untuk mengambil ganja,” kata Sukriyadi dari berkas perkara yang diserahkan BNN.

MR ditangkap setelah BNN menemukan Avanza abu-abu BK 1590 WQ tidak bertuan di kawasan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, beserta 12 karung berisi ganja. Mobil tersebut sebelumnya sempat dihadang personil BNN, namun berhasil menerobol blokade.

“Palaku sempat kabur dan meninggalkan mobil berserta ganja di kawasan Kota Sigli, Pidie dan pagi harinnya ditangkap dirumahnya,” sambung Sukriyadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap, BNN sudah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) kepada penuntut umum untuk kepentingan persidangan.

BB yang diserahkan antara lain, 132.125.1 gram ganja kering, 67.870 gram ganja basah, kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telpon genggam, uang tunai Rp 450.000 dan satu unit telpon pintar, satu unit Toyota Avanza BK 1590 WQ, kartu ATM, satu unit Honda Beat BL 3317 LBE, timbangan.

“Insyaallah Senin depan kami akan limpahkan ke pengadilan,” terang Sukriyadi.