Sigli, nalurinews.com -- Azhari (45) warga Keumala, Kabupaten Pidie tertipu puluhan juta rupiah dari kedok pembangunan rumah dhuafa.
Azhari kini harus menanggung kerugian dan terlilit hutang hingga Rp 54 juta, akibat ulah pelaku yang mengaku bisa mewujudkan dua hunian layak baginya, namin janji itu hanya modus belaka.
Pelakunya adalah Mun alis Momot (41) warga Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Ia akhirnya dicokok personil Reserse k
Kriminal Polres Pidie atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar, Sabtu, 28 September 2024 mengatakan, Momot ditangkap dikawasan Gampong Ajee Cut, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar beberapa hari lalu.
"Pelaku sudah kita amankan, dijerat Pasal 378 KUHPidana," terang Dedi.
Hasil penyelidikan pihaknya diketahui, pelaku mengimingi korban bakal mengurus untuk pembangunan dua unit rumah dhuafa, dengan syarat harus menyerahkan uang Rp 20 juta untuk administrasi.
Korban mengamini permintaan itu, awalnya pelaku menyerahkan uang Rp 6 juta, kemudian pelaku kembali berulah dengan meminta lagi uang sisanya kepada korban.
Kondisi tersebut memaksa korban berurusan dengan Leasing untuk meminjam uang, bahkan satu unit kendaraan lain milik korban digadaikan pelaku dan uang gadai itu tidak diserahkan kepada korban.
"Aksi pelaku ini terjadi sejak awal Februari hingga Agustus 2024 dan korban mengalami kerugian hingga Rp 54 juta," ujar Dedi.[]