Sigli, nalurinews.com -- Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie terus berinovasi menciptakan pelayanan efisien bagi masyarajat dan dongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah Sipadi (sistem pemanfaatan aset daerah), BPKK Pidie kembali membuat terobosan dengan mendigitaliasi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bea adalah pungutan wajib yang dikenakan pemerintah kepada barang yang masuk dan keluar daerah pabeaan, baik ekspor maupun impor.
Sistem pelayanan BPHTB tersebut diperkenalkan kepada sejumlah operator notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan kecamatan, Senin, 30 September 2024 di Opromm Setdakap Pidie.
Pj Bupati Pidie, Samsul Azhar dalam sambutannya mengatakan, penerapan digitalisasi pada sektor pelayanan merupakan amanah undang-undang dan turunan peraturan pemerintah, antar lain PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Restrobusi.
Digitalisasi ini, terang Samsul bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi dan eksesibilitas bagian semua stakehorder yang terlibat, baik masyarakat, PPAT dan pemerinah daerah.
"Dengan beralih ke platform digital, ke depan ngurus BPHTB ngak perlu lagi ngantri di kantor-kantor, jadi lebih efisien dan transparan," ujar Samsul.
Keuntungan bagi daerah, sambung Samsul dapat mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD), sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dari sektor BPHTB.
Saat ini, hampir seluruh daerah masih menggantungkan pendapatan dari tranfer pusat. Sementara dana tranfer tersebut juga terbatas dan bebas yang hanya mencukupi biaya operasional kantor dan tranfer dana desa (DD).
"Jadi ikhtiar kita bersama, kita mencoba memaksimalkan penerimaan dari pajak, pendapatan ini akan kembali dianggarkan untuk kebutuhan masyarakat," sambung Samsul.
Sementara Kepala BPKK Pidie, Hendra Hidayat Yoga menambahkan, digitalisasi BPHTP juga bagian dari peluncuran sistem pemanfaatan aset daerah (Sipadi), tujuannya memaksimalkan pelayanan dan peningkatan pendapatan delaerah.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengaplode dokumen pengajukan pembuatan dokumen melalui sistem yang disediakan. Pemohon bahkan bisa memantau tahapan yang sudah dilalui, termasuk besaran pajak.
"Jadi nanti pemohon bisa memantau sendiri, kelengkapan berkas, tahapan, harga hingga besaran pajak," terang Handra.[]