MA (50) tersangka pemerkosa anak tiri.
Nalurinews.com - MA (50) pria tua warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie diringkus personil Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Rabu, 7 Mei 2025 di kawasan jalan A. Majid Abrahim, Tijue, Pidie.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan. Korbannya tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.
"MA diamankan saat berada di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dan tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, Dedi Miswar, Kamis, 8 Mei 2025.
Hasil penyelidikan polisi, kasus pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2022 silam. Diketahui, MA sudah beberapa kali menyetubuhi korban dari medio 2022-2025 hingga korban kini beranjak dewasa.
"Informasi yang kami terima, aksi itu sudah 15 kali dilakukan terhadap korban," sambung Dedi.
Pria tua MA kini dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]
Posting Komentar untuk "'Garap' Anak Tiri, Pria Tua di Pidie Diringkus Polisi"