![]() |
Peserta uji publik Raqan Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pidie di Gedung Dispersip Kabupaten Pidie. |
Sigli, nalurinews.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperaip) Kabupaten Pidie mulai serius melaksanakan penyelanggaraan kearsipan di daerah untuk menunjang pelayanan publik yang handal.
Keseriusan lembaga tersebut setidaknya tercermin dari lahirnya rancangan qanun (raqan) Penyelanggaraan Kearsipan di Kabupaten Pidie yang digarap satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) tersebut.
Raqan itu bahkan kini sudah masuk dalam progam legislasi daerah (prolegda) tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.
Kepala Dispersip Kabupaten Pidie, Turno Junaidi mengatakan, sejumlah tahapan perancangan raqan penyelengaraan kearsipan di Kabupaten Pidie sudah selesai dilaksanakan pihaknya.
Saat ini, dispersip melalukan uji publik terhadap raqan yang sudah disusun tersebut. Harapannya, sambung Turno regulasi yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan dan sesuai dengan tuntun yang berlaku.
"Tujuannya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayananap publik di Kabupaten Pidie ," ujar Turno.
Turno menjelaskan ada beberapa komponen yang menjadi sasaran lahirnya kebijakan kearsipan daerah, antara lain menjadi standar dan kendali mutu terhadap pembinaan, pengelolaan, kelembagaan, kompetensi, profesionalisme dan kinerja Kearsipan, prasarana dan sarana.
Selain ini memilah kriteria, tanggung jawab, dan strategi terhadap perlindungan dan penyelamatan Arsip. Strategi pencapaian visi dan misi serta penetapan program pengelolaan kearsipan daerah dan lain sebagainya.[]
Posting Komentar untuk "Dispersip Pidie Uji Publik Raqan Penyelanggaraan Kearsipan"