Proses penyerahan berkas perkara korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro, Pidie kepada PN Tipikor Banda Aceh.
Sigli, nelurinews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melimpahkan perkara korupsi pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan perkara tersebut sekaligus penyerahan tiga tersangka dan barang bukti Rp 1,4 miliar lebih yang disita dari tersangka kepada pihak pengadilan untuk proses persidangan.
Kajari Pidie melalui Kasi Intel, Mulyana mengatakan, pekara tersebut dilimpahkan pada 5 Juni 2025 dan rencananya jadwal sidang perkara tersebut akan digelar pada 12 Juni 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"JPU Kejari Pidie telah menitipkan uang sebesar Rp 1.412.249.088 ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sebagai bagian dari barang bukti perkara. Penitipan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Mulyana.
Diketahui, penyidik Kejari Pidie mulai mengendus duagaan korupsi pada PDAM Tirta Mon Krung Baro, Pidie pada 2024 lalu. Peyelidikan fokus pada pengadaan barang kimia pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Hasil penyelikan diketahui, dalam empat tahun anggaran tersebut PDAM sedikitnya mengeluarkan Rp 4.049.880.000 untuk membelanjakan bahan kimia pada CV. Aria.
Namun terjadi mark-up harga yang signifikan antara harga pembelian dari distributor dan harga yang ditagihkan kepada PDAM. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1.626.124.512,71 berdasarkan audit Inspektorat Aceh.
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang negara Rp1.412.250.000 melalui penyitaan dari para tersangka untuk pemulihan kerugian keuangan negara," sambung Mulyana.[]
Posting Komentar untuk "Kasus PDAM Pidie Dilimpahkan ke Pengadilan"