DPRA Usul Qanun Kemandirian Energi Aceh, Merespons Gangguan Kelistrikan yang Kerap Terjadi

Anggota DPRA, Nurchalis.

NALURINEWS.COM
, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkah tegas menyikapi seringnya gangguan kelistrikan di wilayah tersebut. Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan inisiatif penyusunan Qanun Kemandirian Energi Aceh.

​"Kami mengusulkan inisiasi qanun tentang kemandirian energi untuk Aceh. Hal ini didorong oleh seringnya masalah yang terjadi pada sistem kelistrikan di Aceh," kata Nurchalis, Minggu, 17 November 2025.

​Desakan Transparansi PLN

​Nurchalis menekankan bahwa penyusunan qanun ini sangat penting sebagai landasan operasional terhadap pengelolaan energi di Aceh.

​Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari manajemen PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. Menurutnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRA pada bulan Oktober, Komisi III telah berulang kali meminta penjelasan resmi terkait penyebab utama pemadaman total (blackout) yang terjadi.

​"Namun, hingga saat ini, manajemen UID PLN Aceh belum pernah memberikan laporan detail hasil pemantauan mereka terhadap penyebab blackout bulan lalu," ungkapnya.

​Potensi Kerugian dan Gugatan Hukum

​Pemadaman listrik yang berkepanjangan ini, lanjut Nurchalis, telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia bahkan menyebutkan sudah ada pihak yang berencana atau mengajukan gugatan hukum akibat kerugian usaha yang mereka derita.

​"Kita sudah menekankan dan menginstruksikan bahwa persoalan listrik ini menyangkut hajat hidup banyak rakyat Aceh," tegas Nurchalis.

​Kekhawatiran Multitafsir dan Konflik

​Lebih lanjut, Nurchalis menilai manajemen PLN telah lalai karena berulang kali diminta untuk membeberkan hasil penyelidikan namun tidak juga memberikan kejelasan. Padahal, masyarakat dan Pemerintah Aceh memiliki hak penuh untuk mengetahui penyebab serta langkah penanganan masalah kelistrikan secara transparan.

​"Kita tidak tahu hari ini kenapa terjadi blackout. Kalau memang butuh dukungan Pemerintah Aceh, segera sampaikan," ujarnya.

​Ia menambahkan, ketidakjelasan ini berpotensi memicu multitafsir dan isu-isu sensitif di masyarakat, seperti isu aliran listrik Aceh yang dialirkan ke Medan.

​"Ini nanti bisa memicu konflik di masyarakat," pungkasnya.[Riski]

Posting Komentar untuk "DPRA Usul Qanun Kemandirian Energi Aceh, Merespons Gangguan Kelistrikan yang Kerap Terjadi"