Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf menerima hibah aset hasil tindak pidana korupsi dari KPK RI.

NALURINEWS.COM, Banda Aceh
- Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikno, menyerahkan hibah aset hasil tindak pidana korupsi dari KPK RI kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Banda Aceh.

​Aset yang dihibahkan tersebut berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

​Dalam sambutannya, Muzakir Manaf yang akrap disapa Mualem berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

​"Aset ini bukan sekadar hibah, tetapi amanah untuk dikelola sebaik-baiknya. Pemerintah Aceh menjamin pengelolaan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan rakyat," ujar Mualem.

​Sementara itu, pihak KPK RI menyatakan penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan. KPK berharap, daerah penerima dapat memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan aset tersebut sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

​"Kami menyerahkan aset ini agar dapat digunakan secara optimal oleh Pemerintah Aceh. Aset rampasan negara harus kembali kepada masyarakat melalui pemanfaatan yang tepat," jelas Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, Kamis, 6 Nobember 2025.

​Pemerintah Aceh saat ini masih melakukan kajian terkait peruntukan aset tersebut. Sejumlah opsi pemanfaatan yang muncul antara lain sebagai fasilitas pelayanan publik, pusat kegiatan sosial, atau unit pendukung pemerintahan.

​Penyerahan aset rampasan hasil korupsi untuk dikelola pemerintah daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. [Riski]

Posting Komentar untuk "Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI"