![]() |
| Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. |
NALURINEWS.COM, Banda Aceh - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa dari sejumlah berkas penyidikan yang dikirimkan, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Untuk dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap, para tersangkanya juga telah kami serahkan kepada JPU (tahap II),” ujar Joko pada Selasa, 21 April 2026.
Di sisi lain, Joko menjelaskan bahwa beberapa berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa (P-19) untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminta keterangan tambahan dari para saksi guna memenuhi petunjuk dari penuntut umum.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa terpenuhi, berkas-berkas tersebut akan segera kami kirimkan kembali ke kejaksaan,” tambahnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

Posting Komentar untuk "Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM ke Jaksa"