BANDA ACEH – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat; Penanggung ⁸Jawab (PIC) sekaligus Pengawas KPK Wilayah Aceh, Ramdhani; Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah; serta para kepala daerah, sekretaris daerah, dan kepala dinas se-Aceh.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar-pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi. Fokus utamanya menyasar sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah.
"Kehadiran Bupati pada forum tersebut merupakan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Andi.
Andi menambahkan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah langkah strategis pencegahan korupsi, termasuk sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh KPK. Sistem ini dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih.
Sistem MCSP ini mencakup delapan area intervensi utama, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik,
manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi penerimaan daerah, larangan hibah dan THR untuk instansi vertikal.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas KPK Wilayah I, Harun Hidayat, mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan hibah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal. Larangan ini dikeluarkan karena lembaga-lembaga tersebut sudah dibiayai oleh APBN, sehingga praktik pemberian daerah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.
Harun menegaskan, dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik. Bahkan, setiap pengajuan hibah harus mendapatkan persetujuan dari instansi induk di pusat atau APIP di kementerian terkait.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna mencegah duplikasi pendanaan. Pemerintah daerah juga diminta menjaga transparansi publik dengan mengumumkan nama penerima, alamat, nilai hibah, hingga tujuan penggunaannya secara terbuka.
"KPK merekomendasikan revisi regulasi terkait pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal, setelah kami menemukan adanya potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang dinilai rawan penyimpangan," tegas Harun.
Data Kasus Korupsi Berdasarkan Profesi
Di akhir forum, Harun memaparkan data statistik penanganan kasus korupsi oleh KPK berdasarkan profesi pelaku untuk periode tahun 2024–2025. Dari data tersebut, pelaku dari sektor swasta dan birokrasi masih mendominasi.

Posting Komentar untuk "Bupati Pidie Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh"