Masyarakat Aceh Harus Mengawal Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Demi Menyelamatkan Hak Kesehatan Rakyat

Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar.

BANDA ACEH
– Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menegaskan bahwa polemik integrasi Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan lagi sekadar persoalan administratif pemerintahan atau efisiensi anggaran semata.

​Menurutnya, persoalan ini telah berkembang menjadi isu fundamental yang menyangkut hak dasar masyarakat Aceh atas jaminan kesehatan, sekaligus menyentuh langsung kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

​"Dalam berbagai ruang diskusi publik yang kami lakukan, termasuk melalui Webinar & Public Discussion ACI Series-1 bertajuk ‘Integrasi JKA ke JKN: Solusi Efisiensi atau Ancaman bagi Privilege Kesehatan Aceh?’, keresahan masyarakat terlihat semakin nyata," ujar Agus Maulidar dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

​Agus menyebutkan, banyak kalangan mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai minim keterbukaan, belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap akses layanan kesehatan.

​Oleh karena itu, ACI secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai telah memicu polemik besar dan kegelisahan di tengah masyarakat.
​"Pengawalan publik ini sangat penting agar proses evaluasi kebijakan tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat," katanya.

​ACI menilai kebijakan yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak boleh diputuskan secara sepihak dan terburu-buru tanpa kajian komprehensif, transparansi data, serta jaminan bahwa hak istimewa kesehatan Aceh tetap terlindungi. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran justru dijadikan legitimasi untuk mengurangi akses dan privilege kesehatan masyarakat Aceh yang selama ini menjadi bagian dari kekhususan daerah.

​"Pernyataan yang dilontarkan oleh gubernur terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 perlu kita kawal bersama-sama agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kami juga mengapresiasi langkah mahasiswa dan pemuda dalam menjaga nalar kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat Aceh," pungkasnya.

​Di samping itu, Agus menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh harus hadir menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai arah kebijakan, skema pembiayaan, serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada JKA.

​Ia juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Sebagai representasi politik rakyat Aceh, DPRA dituntut mengambil posisi yang jelas dan tegas dalam mengawal aspirasi masyarakat. Jika diperlukan, penggunaan instrumen politik dan pengawasan kelembagaan harus ditempuh untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan rakyat.

​Di sisi lain, ACI mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh—mulai dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, hingga seluruh elemen rakyat—agar terus melakukan pengawalan secara konstitusional, damai, dan demokratis.

​"Pengawalan publik adalah bagian penting dari demokrasi agar pemerintah tetap berjalan di rel kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan administratif birokrasi," sebut Agus.

​Perlu ditegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal menolak sebuah regulasi, melainkan tentang menjaga marwah kekhususan Aceh dan memastikan hak kesehatan rakyat tidak menjadi korban dari kebijakan yang belum matang.

​"Negara dan pemerintah hadir untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan menambah kecemasan masyarakat terhadap masa depan layanan kesehatan mereka," tutup Agus Maulidar.[]

Posting Komentar untuk "Masyarakat Aceh Harus Mengawal Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Demi Menyelamatkan Hak Kesehatan Rakyat"