Sigli, nalurinews.com -- Tiga pengurus unit pengelola kecamatan (UPK) yang mengola dana bergulir bekas Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan (PNPM) Geumpang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang disangkakan menyelewengkan dana eks PNPM tersebut antara lain Z selaku ketua, Raz (47) sekretaris dan As (52) masing-masing selaku sekretaris dan bendahara UPK setempat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie, Yudha Utama Putra mengatakan, penyidik telah melengkapi cukup bukti dugaan penyelewengan uang negara oleh para pengelola dana eks PNPM tersebut.
Berdasarkan hasil audit invertigasi yang dilakukan lembaga negara, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai yakni Rp 2,5 miliar lebih.
Dugaan penyelewengan dana paling dominan terjadi pada kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP), dimana diproses tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi, ada uang dari pengembalian SPP tidak disetor lagi ke dalam kas, tapi uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan ada juga penyelurannya tidak sesui ketentuan,” terang Yudha.
Para pengelola UPK Geumpang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 (ayat) 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sejauh ini, Z sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sakti, sementara dua tersangka lain yakni Ra dan As belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Masih pemberkasan, insyaallah jika tidak ada kendala, akhir bulan ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Yudha.
Seperti diketahui, menurut data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, jumlah aset eks PNPM Mandiri di Kabupaten Pidie hingga 2020 mencapai Rp 65 miliar dan tersebar seluruh Kecamatan di Pidie.