Kepemilikan sah tanah itu tertuang dalam penetapan Mahkamah Syari’yah (MS) Sigli atas gugatan Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto terhadap harta wakaf Teuku Dianjong.
Kabag Hukum Setdakab Pidie, Marlinda Aiha dikonfirmasi wartawan, Sabtu 9 Februari 2024 mengatakan, penetapan tanah wakaf tersebut ditatapkan dalama rapat permusyarawatan majelis hakim MS Sigli yang dilangsungkan pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Luas tanah wakaf yang diputuskan tersebut seluas 116,104 m2 sesuai hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie.
“Sudah ada putusan dan ditetapkan sebagai harta wakaf sesuai yang dimohon Wahyudi Adisiswanto,” kata Marlinda Aiha.
Seperti diketahui, lahan wakaf Teuku Dianjong tersebut sempat dikelola Badan Harta Agama (BHA) Kecamatan Pidie dalam waktu yang lama dan sempat gonda ganti pengurus.
Di atas lahan ratusan ratusan hekter tersebut kini sudah berdiri sejumlah bangunan, mulai dari komplek sekolah, rumah warga, kampus PT Al-Hilal Sigli.
Bahkan, sebelumnya ada rencana pendirian pembangunan ruko di lahan wakaf tersebut, sebelum pemerintan memutuskan mendaftar lahan tersebut dalam gugatan di MS Sigli.