![]() |
| Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma |
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memastikan bahwa status Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan alokasi dana khusus tidak akan terusik oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Haji Uma menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan secara resmi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian ini tertuang dalam surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025 mengenai daftar RUU prioritas usulan DPD RI.
Dalam suratnya, DPR RI menyatakan RUU Daerah Kepulauan akan dibahas bersama Presiden dalam Sidang DPR RI untuk memperoleh persetujuan bersama, sekaligus meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah.
Fokus pada Perlindungan Kewenangan Aceh
Lebih lanjut, Haji Uma menegaskan bahwa kewenangan Aceh sebagai daerah Otsus harus tetap terjaga di tengah proses legislasi ini.
“Kita menegaskan, pembahasan RUU tersebut tidak boleh mengusik atau mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” tegas Haji Uma, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan harus menyesuaikan dinamika terkini agar lebih relevan dan mendorong kemajuan daerah, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA.
“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UUPA. Status Otsus Aceh harus dijaga,” ujarnya.
Percepatan Pembahasan UUPA
Selain itu, Haji Uma juga menyinggung pentingnya percepatan pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini berada di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penyempurnaan UUPA dinilainya sebagai momentum strategis untuk memperkuat dasar hukum kewenangan Aceh, terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
“Saat ini UUPA juga sedang dibahas di Baleg. Ini sama-sama kita perjuangkan agar menjadi momentum bagi Aceh,” tutupnya.
Haji Uma juga mengingatkan lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan yang sudah diusulkan sejak 2017. Hal ini kembali dibahas dalam rapat pada 19 November 2025 yang dipimpin oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU), Abdul Kholiq, dan Ketua Komite I, Andi Sofyan.[]

Posting Komentar untuk "Haji Uma Pastikan Dana Otsus dan Kewenangan Aceh Tetap Aman dalam Pembahasan RUU"